Jalur hilir telah dibebasakan dari material longsoran pada pukul 03.41 WIB dinyatakan bisa dilewati dengan kecepatan terbatas, dan pada saat itu juga KA Ranggajati sebagai KA yang pertama melewati jalur tersebut
MRT Jakarta (Perseroda) mengubah kebijakan waktu operasional karena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Level 1). Perubahan ini berlaku pada Selasa, 15 November 2022 dan merupakan tindak lanjut dari instruksi Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI.